Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

Kompas.com - 28/03/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas polri dan PT Jasa Marga Tbk bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Menariknya, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol.

Pertama, over dimension and over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.

Kedua, batas kecepatan pengendara kendaraan bermotor.

Lalu, berapa ketentuan kecepatan yang dipatok agar tidak kena tilang elektronik?

Batas kecepatan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Jalan Tol, Incar Kendaraan ODOL dan Overspeed

Bukti tilang bagi pelanggar

Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas. Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Cara cek e-tilang online.Website ETLE Polda Metro Jaya Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas. Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Cara cek e-tilang online.
Sementara itu, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, jika ada pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 120 km/jam sudah pasti akan dapat surat tilang.

"Jadi, bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com