Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Video Megawati soal Minyak Goreng Dikomentari Cak Nun, Ini Faktanya

Kompas.com - 20/03/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Isi lengkap video Cak Nun

Pernyataan Cak Nun itu sebenarnya adalah tanggapan atas sikap Megawati yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai petugas partai.

Hal itu sebagaimana diberitakan Warta Kota Tribunnews, 25 Juli 2018.

Saat itu, dalam salah satu ceramahnya, Cak Nun menyoroti masalah yang dialami Indonesia setelah Jokowi menjadi presiden.

Masalah ini terkait dengan kontroversi sumpah jabatan dan petugas partai yang disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Menurut Cak Nun, sampai hari ini, Megawati Soekarnoputri tetap menyatakan Jokowi adalah petugas partai.

"Jadi, Indonesia itu bagian dari PDIP, bukan PDIP bagian Indonesia. Salah apa bener?," kata Cak Nun.

Selanjutnya, Cak Nun juga menyatakan, persoalan yang terjadi bukan salah Megawati.

Baca juga: Apakah Pencabutan HET Efektif Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng? Ini Penjelasan Ahli

Berikut pernyataan Cak Nun selengkapnya:

"Tapi jangan disalahkan karena Mbak Mega tidak ngerti.

Dia tidak punya ilmu untuk memahami itu, dia tidak sekolah, dia tidak pernah menjadi manusia biasa seperti Anda.

Dia tidak pernah bergaul di kampung-kampung, tidak pernah hutang, tidak pernah ngerti sedihnya tidak bisa bayar sekolah, sejak kecil beliau itu adalah anak presiden di istana.

Jadi, tidak ada ceritanya presiden berhutang.

Anda jangan tuntut Mbak Mega untuk mengerti itu, wong gak ngerti kok.

Jangan diuring-uring, sementara, Jokowi juga tidak ngerti.

Karena itu, kalau memilih presiden harus hati-hati.

Sing salah sampean dewe kok (yang salah Anda sendiri), saiki muring-muring (sekarang marah-marah), aku sing dikongkon beresi (saya yang disuruh membenahi).

Pas ngegas gak kondo aku, pas kesandung kondo aku (waktu ngegas gak bilang saya, pas tersandung bilang saya).

Jadi yang seharusnya ditagih adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia, membatasi.

Loh, bagaimana ini, disumpah menjadi wali kota 5 tahun, di tengah jalan, malah terus jadi gubernur, Undang-Undang kita membolehkan atau tidak?

Sumpah jadi gubernur belum setahun, terus jadi presiden boleh enggak menurut Undang-Undang? Boleh oleh Undang-Undang Indonesia.

Jadi, Undang-Undangnya yang harus didandani (dibenahi).

Jadi, jangan salah menagih.

Kalangan cerdik pandai ditagih, wis gak punya kerjaan, wis sekolah malah nganggur, maka yang harus ditagih itu DPR termasuk yudikatif."

Baca juga: Menilik Persoalan Minyak Goreng yang Tak Kunjung Usai...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com