Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virus Corona dan Arahan Percepatan Vaksin Dosis Kedua...

Kompas.com - 16/03/2022, 19:28 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peningkatan vaksinasi Covid-19, terutama vaksin dosis kedua terus digenjot pemerintah. 

Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya mendorong pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar fokus mengejar vaksinasi dosis kedua ataupun ketiga (booster).

Menurut Jokowi, capaian vaksinasi dosis kedua dan ketiga di daerah masih banyak yang di bawah 60 persen.

"Karena dosis kedua dan dosis ketiga ini saya liat masih banyak (daerah) yang masih di bawah 60 persen masih rendah," kata Jokowi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di 17 provinsi yang dilakukannya lewat telekonferensi dari Istana Bogor, Jumat (18/2/2022).

Peningkatan jumlah masyarakat yang divaksinasi Covid-19, imbuhnya dapat mendorong status pandemi di Indonesia menjadi endemi. Selain itu, protokol kesehatan juga perlu dilaksanakan secara terus-menerus.

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Belum vaksin dosis kedua setelah dosis pertama

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar 20 juta orang Indonesia belum mendapatkan dosis kedua setelah melakukan vaksinasi dosis pertama dalam rentan waktu satu sampai lima bulan.

Terdapat 4 daerah penyumbang terbanyak masalah tersebut, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera utara.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah berusaaha melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua di masyarakat.

"Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran beberapa ahli," kata Wiku dalam konferensi pers di akun YouTube Seketariat Presiden, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Arahan pemerintah pusat percepatan vaksin dosis kedua

Upaya ini dirangkum oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19.

Pemerintah memohon kepada segenap Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk melakukan arahan dari pusat di antaranya:

  • Segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platfrom yang menyesuaikan di masing-masing daerah.
  • Kemudian melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari 6 bulan dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
  • Dalam upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memerhatikan masa kedaluwarsa serta stoknya, khususnya jenis vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster?

Harus mengulang vaksinasi pertama jika...

Kemenkes menyebut ada 2,4 juta orang di Indonesia yang harus mengulang vaksinasi pertamanya karena dianggap hangus.

"Ada 2,4 juta (penerima vaksin Covid-19 dosis pertama yang harus mengulang)," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Dari studi yang dilakukan, jika seseorang tidak segera mendapatkan dosis kedua setelah 6 bulan menerima dosis pertama disebut dapat memengaruhi efikasi vaksin yang diterima.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Efikasi vaksin merupakan tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi.

Untuk kembali mendapatkan efikasi vaksin dengan semestinya, mereka diminta untuk mengulang vaksinasi dosis pertamanya.

Kondisi tersebut dinamakan "sasaran drop out".

"Ini kan ada studi yang mengatakan setelah 6 bulan terjadi penurunan efikasi vaksin, apalagi kalau hanya dosis 1 kan masih 50 persen efikasinya," jelas Nadia.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com