KOMPAS.com - Kendati kasus penularan mulai rendah, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut.
Lantas, apa pertimbangan pemerintah memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia?
Menurutnya, semua negara sedang berusaha untuk mengendalikan kasus penularan Covid-19.
Indonesia, disampaikan Wiku, sejatinya sudah beberapa bulan ini dapat mengendalikan kasus.
"Namun apabila mayoritas negara lain belum mampu mengendalikan kasus, maka pandemi belum bisa diakhiri," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Wiku mengatakan, pencabutan status pandemi akan dilakukan oleh WHO apabila banyak negara sudah bisa mengendalikan kasusnya.
Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO