Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 15/03/2022, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan program bantuan Set Top Box (STB) TV Digital gratis.

Program tahap pertama ini akan berlangsung sampai 30 April 2022.

Diketahui, STB yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit untuk seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta.

Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB.

Direktur Pengembangan Pitalebar Kominfo Marvels Situmorang mengatakan bahwa pembagian STB gratis ini dibagi dalam tiga tahapan.

"Pembagian STB dibagi dalam tiga tahapan ASO, yang pertama sebelum 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022," ujar Marvels, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV digital secara gratis ini?

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Syarat mendapat STB TV digital gratis

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni:

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  2. Memiliki perangkat TV analog.
  3. Memiliki KTP elektronik.
  4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) Tahap 1.

Mekanisme pembagian STB TV digital gratis

Sementara itu, jika Anda sudah termasuk dalam kriteria calon penerima program STB TV Digital gratis ini, maka alur pembagiannya sebagai berikut:

  1. Anda akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.
  2. Undangan ni sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis.
  3. Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Cara daftar DTKS untuk dapat STB gratis

  1. Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
    Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Mendaftar bansos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi PlayStore.
  3. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
  4. Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  5. Pada menu daftar usulan, klik "Tambah Usulan".
  6. Lakukan pengecekan dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai atau belum.
  7. Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.
  8. Pilih pemberian alat STB gratis.

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

Distribusi STB TV digital gratis ke masyarakat

Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), untuk pendistribusian STB gratis ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

Seperti diketahui, tahap pertama pembagian STB ini untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Tren
Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com