Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Kompas.com - 23/02/2022, 07:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengganti saluran TV analog ke TV digital.

Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan secara bertahap.

Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021. Kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 mendatang.

 

Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan secara gratis Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat kurang mampu.

Baca juga: 5 Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya

Sebanyak 6,7 juta keluarga kurang mampu akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton siaran TV digital.

Bantuan STB gratis ini membuat masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka dengan yang baru, dan cukup memasangkan piranti STB agar masyarakat dapat menikmati siaran TV melalui saluran digital.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, pemerintah akan memulai tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 Apil 2022.

Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?

Syarat mendapatkan STB gratis

Petugas survei migrasi televisi digital memberikan penjelasan mengenai penggunaan perangkat set to box (STB) kepada warga RT 2 Nambo Udik, Cikande, Serang, Banten, Kamis, (10/6/2021). Kemenkominfo terus mempermudah migrasi ke siaran TV digital dengan mendorong ketersediaan STB. DOK. Humas Kemenkominfo Petugas survei migrasi televisi digital memberikan penjelasan mengenai penggunaan perangkat set to box (STB) kepada warga RT 2 Nambo Udik, Cikande, Serang, Banten, Kamis, (10/6/2021). Kemenkominfo terus mempermudah migrasi ke siaran TV digital dengan mendorong ketersediaan STB.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB secara gratis syarat, yang harus dipenuhi adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) Kemensos.

Pihak Kominfo mendorong kepada masyarakat untuk proaktif mengecek data DKTS bagi yang berminat untuk mendapatkan STB gratis.

Syarat mendapatkan STB :

  • WNI
  • Termasuk pada golongan keluarga miskin
  • Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  • terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  • Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Cara mendapatkan STB gratis

Berikutnya, langkah yang harus dilakukan oleh calon penerima STB gratis adalah mengecek data DKTS pada laman dtks.kemensos.go.id terlebih dahulu.

Calon penerima STB harus masuk database DTKS karena STB gratis masuk dalam kategori bantuan sosisal (bansos).

Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Pilih menu daftar usulan
  • lalu, daftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  • Pilih menu tambah usulan
  • masukkan NIK, KTP, dan KK Anda
  • Sistem akan memvalidasi
  • Jika tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan
  • Pilih pemberian alat STB gratis

Baca juga: Kominfo dan Pemblokiran Situs Palsu Pedulilindungia.com

Distribusi STB ke masyarakat

Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Beralihnya sistem penyiaran dari TV Analog ke sistem penyiaran TV Digital melahirkan tatanan baru di media penyiaran. Tatanan baru ini, membuka peluang bagi para pembuat konten. Insan-insan kreatif dan materi-materi yang mengangkat hal lokal terbuka lebih lebar.
ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Beralihnya sistem penyiaran dari TV Analog ke sistem penyiaran TV Digital melahirkan tatanan baru di media penyiaran. Tatanan baru ini, membuka peluang bagi para pembuat konten. Insan-insan kreatif dan materi-materi yang mengangkat hal lokal terbuka lebih lebar.

Pihak Kominfo akan melakukan proses distribusi STB secara pintu ke pintu (door to door) pada 15 Maret hingga 30 April 2022.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

Kominfo juga akan berkerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

Baca juga: Investigasi Kominfo, Penelusuran Jejak Digital, dan Dugaan Kebocoran Data Nasabah Asuransi BRI Life...

Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Cara menonton siaran TV digitalKemenkominfo Cara menonton siaran TV digital

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Dirjen Ismail.

Proses pembagian STB untuk keluarga tak mampu, Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos.

Baca juga: Bantuan yang Masih Akan Disalurkan 2022: Bansos, Prakerja, hingga BLT

Menurut data tersebut, sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO.

Pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital).

Diketahui, pemerintah berencana mematikan siaran TV analog secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan dalam tiga tahap:

  • Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
  • Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota
  • Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota

Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com