KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan wajib karantina dan PCR bagi siapa pun pelancong internasional yang masuk ke wilayahnya.
Hal itu mulai diberlakukan pada Sabtu (5/3/2022), sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip dari Arab News.
Atas kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia memberikan respons, khususnya terkait aturan bagi calon jemaah haji dan umrah.
Bagaimana ketentuan haji dan umrah nanti?
Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan Tes PCR, Bagaimana dengan Haji 2022?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menilai, kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Oleh karena itu, Hilman berharap, pemerintah dapat mengambil langkah penyesuaian untuk menyelaraskan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan kebijakan di Arab Saudi.
Dalam keterangan resminya, Minggu (6/3/2022), Hilman mengatakan Kemenag akan berbicara dengan sejumlah pihak.
Mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait kebijakan resiprokal agar keselarasan kebijakan itu dapat direalisasikan.
Kedua lembaga ini disebut menjadi pihak yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Ia menyebut, ketika Arab saudi sudah tak lagi memberlakukan karantina dan wajib PCR, maka semestinya jemaah haji dan umroh di Indonesia juga tidak perlu melakukannya.
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," ujar Hilman.
Selain itu, Hilman juga mengatakan akan menyesuaikan kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji atau yang dikenal sebagai One Gate Policy.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” ungkap Hilman.
Baca juga: Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Pemerintah Diminta Tak Persulit Calon Jemaah Haji-Umrah
Tak hanya mencabut syarat karantina dan PCR, negara yang satu ini juga telah melakukan pencabutan kebijakan terkait Covid-19 lainnya.