Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Berbagai Partai terhadap Wacana Penundaan Pemilu 2024

Kompas.com - 06/03/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan," ujar Airlangga.

4. PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti mengatakan, partainya menolak adanya wacana penundaan Pemilu 2024.

Namun, ia mengatakan bahwa partainya mendukung agar Jokowi kembali jadi presiden.

Menurut Dea, PSI adalah pecinta dan pengagum Jokowi, sehingga akan mendukung Jokowi kembali jadi presiden.

"Namun tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali 2024," kata Dea, dikutip dari Kompas.com, (3/3/2022).

Baca juga: Daftar Partai Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

5. Demokrat

Partai Demokrat mengingatkan Presiden dan partai pendukungnya agar fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi ketimbang menciptakan kegaduhan terkait penundaan pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Parta Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

"Lebih baik Pemerintah dan para pendukungnya fokus pada upaya pemulihan ekonomi. Bukan malah membuat gaduh tiap bulan. Gaduh terus tiap bulan, malah mengaduk-aduk konstitusi, bagaimana ekonomi bisa pulih?," kata Herzaky, dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022).

Herzaky mengingatkan, konstitusi telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Ia mengatakan, Pemerintah, KPU, dan DPR juga telah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

6. PKS

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hasil survey tak bisa dipakai sebagai alasan memunculkan wacana perpanjangan jabatan Presiden.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi adanya lembaga survey yang menunjukkan mayoritas publik puas dengan kinerja Jokowi.

“Belakangan yang menjadi penting untuk dikritisi ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang jabatan Presiden,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (26/2/2022).

Menurutnya, menambah masa jabatan presiden harus mengubah UUD 1945.

“Merubah UU itu tidak bisa pakai survei. Merubah UUD 1945 itu peraturannya sangat rigid itu diatur Pasal 37 Ayat 1,2,3 dan 4,” paparnya.

Dirinya menyinggung mengenai hasil survei Indikator Politik Januari lalu yang menyatakan bahwa 70 persen responden puas dengan kinerja Jokowi.

Namun, dari 70 persen responden, sebesar 61,6 persen tidak setuju jika masa jabatan presiden ditambah.

“Bahkan menurut survei Indikator Politik tidak ada korelasi antara kepuasan terhadap kinerja Pak Jokowi dengan tuntutan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden,” ungkapnya.

Baca juga: Prabowo dan Pelajaran Kegigihan di Lima Kali Pemilu Presiden

7. Nasdem

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan Nasdem tak ingin dianggap pengkhianat reformasi.

Sehingga, dirinya dengan tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com