Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta "PPG Dalam Jabatan Tahun 2022" Tahap 2

Kompas.com - 04/03/2022, 20:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 diminta untuk melakukan pemutakhiran data.

Adapun mereka yang harus melakukan pemutakhiran data yakni guru yang berstatus:

  • PNS/CPNS
  • PPPK
  • Honor daerah
  • Guru Tetap Yayasan
  • Kepala Sekolah

Informasi terkait pemutakhiran data bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini juga disampaikan oleh akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

“Bagi seluruh calon peserta segera perbaharui data anda sampai dengan batas waktu pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen GTK Kemdikbud RI (@ditjen.gtk.kemdikbud)

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X, Bagaimana Ceritanya?

Akun tersebut juga mengingatkan terkait Isian Data Riwayat Pendidikan wajib mencantumkan Program Studi S1 sebagaimana yang tercantum pada ijazah yang dimiliki.

Pemutakhiran data calon peserta PPG Tahun 2022 ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 0409/B2/GT.00.03/2022.

Adapun data yang perlu dimutakhirkan yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman Verval PTK
  • Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik Sekolah
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapoik Dinas.

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Cara pemutakhiran data PPG 2022

Berikut ini cara untuk melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Tahun 2022 Tahap 2:

1. Pemutakhiran NIK dan tanggal lahir

Dikutip dari laman Kemdikbud, untuk melakukan pemutakhiran data PPG Tahun 2022 caranya yakni memastikan data NIK dan tanggal lahir sesuai dengan aplikasi di Verval PTK yang bisa diakses melalui laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Adapun jika terdapat perbaikan maka untuk pengajuan perbaikan identitas langkahnya:

  • Login pada aplikasi VervalPTK
  • Pilih sub-menu “Perbaikan Identitas” pada menu “Identitas”
  • Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya lalu klik “Perbaikan”
  • Lengkapi formulir perbaikan identitas lalu klik tombol “Perbaikan Data” guna menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas
  • Cek pada sub-menu “Status Perbaikan” guna melihat status pengajuan perbaikan identitas

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN

2. Perbaikan data riwayat pendidikan formal

Calon peserta juga harus memastikan data riwayat pendiikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK yang bisa diakses dalam laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id

Guna melakukan penambahan data riwayat pendidikan formal, caranya yakni:

  • Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK memakai akun PTK
  • Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu “Tambah Riwayat”
  • Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik "Simpan".

Baca juga: Kemendikbud Ristek Umumkan Hasil Akhir CPNS 2021, Segera Cek!

3. Perbaikan data riwayat karier guru

Pastikan data riwayat karier guru terisi sejak pertama kali mengajar hingga saat ini.

Untuk melakukan penambahan data maka langkah yang harus diikuti:

  • Login pada aplikasi Dapodik memakai akun PTK
  • Pilih menu “GTK” lalu pilih sub-menu “Guru”
  • Pilih nama guru, klik tombol “Ubah”
  • Selanjutnya data rincian GTK pilih tabulasi "Rwy.Karir Guru", lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini
  • Klik “Simpan” dan lakukan “Sinkronisasi”.

Baca juga: Pendaftaran PPG 2022 Terakhir Hari Ini, Cek di ppg.kemdikbud.go.id

4. Pemutakhiran status kepegawaian dan jenis PTK

Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II harus memastikan status kepegawaian dan jenis PTK apakah sudah sesuai.

Jika ada perbaikan bisa dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman https://datadik.kemdikbud.go.id

Untuk melakukan penambahan data riwayat karier guru langkahnya:

  • Login pada Manajemen Dapodik memakai akun Dinas Pendidikan
  • Pada menu “Dashboard” pilih tombol “Guru dan Tendik”
  • Pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud lalu klik “Cari PTK”
  • Setelah pencarian berhasil, pilih tab “Kepegawaian”, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK
  • Klik "Simpan" dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.

Baca juga: Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Isi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos Tahap 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com