KOMPAS.com – Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 diminta untuk melakukan pemutakhiran data.
Adapun mereka yang harus melakukan pemutakhiran data yakni guru yang berstatus:
Informasi terkait pemutakhiran data bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini juga disampaikan oleh akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
“Bagi seluruh calon peserta segera perbaharui data anda sampai dengan batas waktu pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?
View this post on Instagram
Akun tersebut juga mengingatkan terkait Isian Data Riwayat Pendidikan wajib mencantumkan Program Studi S1 sebagaimana yang tercantum pada ijazah yang dimiliki.
Pemutakhiran data calon peserta PPG Tahun 2022 ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 0409/B2/GT.00.03/2022.
Adapun data yang perlu dimutakhirkan yakni:
Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN
Berikut ini cara untuk melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Tahun 2022 Tahap 2:
Dikutip dari laman Kemdikbud, untuk melakukan pemutakhiran data PPG Tahun 2022 caranya yakni memastikan data NIK dan tanggal lahir sesuai dengan aplikasi di Verval PTK yang bisa diakses melalui laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Adapun jika terdapat perbaikan maka untuk pengajuan perbaikan identitas langkahnya:
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN
Calon peserta juga harus memastikan data riwayat pendiikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK yang bisa diakses dalam laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Guna melakukan penambahan data riwayat pendidikan formal, caranya yakni:
Baca juga: Kemendikbud Ristek Umumkan Hasil Akhir CPNS 2021, Segera Cek!
Pastikan data riwayat karier guru terisi sejak pertama kali mengajar hingga saat ini.
Untuk melakukan penambahan data maka langkah yang harus diikuti:
Baca juga: Pendaftaran PPG 2022 Terakhir Hari Ini, Cek di ppg.kemdikbud.go.id
Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II harus memastikan status kepegawaian dan jenis PTK apakah sudah sesuai.
Jika ada perbaikan bisa dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman https://datadik.kemdikbud.go.id
Untuk melakukan penambahan data riwayat karier guru langkahnya:
Baca juga: Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya