KOMPAS.com – Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 diminta untuk melakukan pemutakhiran data.
Adapun mereka yang harus melakukan pemutakhiran data yakni guru yang berstatus:
Informasi terkait pemutakhiran data bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini juga disampaikan oleh akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
“Bagi seluruh calon peserta segera perbaharui data anda sampai dengan batas waktu pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga mengingatkan terkait Isian Data Riwayat Pendidikan wajib mencantumkan Program Studi S1 sebagaimana yang tercantum pada ijazah yang dimiliki.
Pemutakhiran data calon peserta PPG Tahun 2022 ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 0409/B2/GT.00.03/2022.
Adapun data yang perlu dimutakhirkan yakni:
Cara pemutakhiran data PPG 2022
Berikut ini cara untuk melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Tahun 2022 Tahap 2:
1. Pemutakhiran NIK dan tanggal lahir
Dikutip dari laman Kemdikbud, untuk melakukan pemutakhiran data PPG Tahun 2022 caranya yakni memastikan data NIK dan tanggal lahir sesuai dengan aplikasi di Verval PTK yang bisa diakses melalui laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Adapun jika terdapat perbaikan maka untuk pengajuan perbaikan identitas langkahnya:
2. Perbaikan data riwayat pendidikan formal
Calon peserta juga harus memastikan data riwayat pendiikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK yang bisa diakses dalam laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Guna melakukan penambahan data riwayat pendidikan formal, caranya yakni:
3. Perbaikan data riwayat karier guru
Pastikan data riwayat karier guru terisi sejak pertama kali mengajar hingga saat ini.
Untuk melakukan penambahan data maka langkah yang harus diikuti:
4. Pemutakhiran status kepegawaian dan jenis PTK
Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II harus memastikan status kepegawaian dan jenis PTK apakah sudah sesuai.
Jika ada perbaikan bisa dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman https://datadik.kemdikbud.go.id
Untuk melakukan penambahan data riwayat karier guru langkahnya:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/04/205000365/cara-pemutakhiran-data-calon-peserta-ppg-dalam-jabatan-tahun-2022-tahap-2