KOMPAS.com - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 ditutup hari ini, Jumat (25/2/2022).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran PPG 2022 sejak 12 Februari 2022 lalu.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dilakukan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, (24/2/2022), PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi guru.
Tujuan PPG adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.
Guru yang mengikuti PPG dan belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berpeluang besar lolos seleksi CPNS.
Sementara bagi guru PNS yang mengikuti program ini, bisa mendapat sertifikasi dan akan berpengaruh pada penghasilan bulanan.
Baca juga: Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2022 Ditutup Besok, Guru Honorer Bisa Ikut Daftar?
Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022, yakni:
Baca juga: Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Selain syarat atau kriteria peserta, calon peserta juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, guru honorer sekolah bukanlah sasaran dari program "PPG Dalam Jabatan 2022".
Hal tersebut dikarenakan status guru honorer sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendaftar program ini.
Honorer sekolah sendiri biasanya ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Berbeda dengan guru honorer sekolah, guru honor daerah dapat mendaftar dan mengikuti seleksi program ini.
Guru honor daerah ini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan PNS/ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Namun, guru honor daerah harus memiliki surat keputusan atau SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.
Baca juga: Kisah Pak Arib, Guru Privat Serba Bisa yang Viral di Media Sosial
Selain guru honorer, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak dapat mengikuti program PPG.
Guru agama yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek pun tidak dapat mengikuti program ini.
Sebagai gantinya, guru dalam lingkup Kemenag dan guru yang mengajar studi agama dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.