KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Pendaftaran PPG 2022 sudah dibuka sejak 12 Februari dan akan ditutup pada besok Jumat, 25 Februari 2022.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dapat dilakukan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Dilansir dari Kontan (24/2/2022), PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi guru.
Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.
Guru yang mengikuti PPG dan belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berpeluang besar lolos seleksi CPNS.
Sementara bagi guru PNS yang mengikuti program ini, bisa mendapat sertifikasi dan akan berpengaruh pada penghasilan bulanan.
Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN
Lantas, apakah guru honorer dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022?
Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, guru honorer sekolah bukanlah sasaran dari program "PPG Dalam Jabatan 2022".
Hal tersebut dikarenakan status guru honorer sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendaftar program ini.
Honorer sekolah sendiri biasanya ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Berbeda dengan guru honorer sekolah, guru honor daerah dapat mendaftar dan mengikuti seleksi program ini.
Guru honor daerah ini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan PNS/ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Namun, guru honor daerah harus memiliki surat keputusan atau SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN
Selain guru honorer, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak dapat mengikuti program PPG.
Guru agama yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek pun tidak dapat mengikuti program ini.
Sebagai gantinya, guru dalam lingkup Kemenag dan guru yang mengajar studi agama dapat mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag
Agar lebih paham, simak syarat pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 berikut:
Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yakni:
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?
Selain syarat atau kriteria peserta, calon peserta juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Kejelasan Nasib Tenaga Honorer
Baca juga: Viral, Video Dirigen Berseragam PNS seperti Keluarkan Jurus, Ini Klarifikasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.