KOMPAS.com - Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji memberikan penjelasan terkait unggahan foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan.
Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf tersebut viral di media sosial, sebagaimana diunggah oleh akun Twitter ini.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," tulis akun tersebut.
Dian menegaskan bahwa jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Ia memastikan, hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.
Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Viral, Foto Laporan Keuangan Jaminan Keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3 Miliar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 dapat diakses di sini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.