Status Power Merchant aktif pada tanggal 14 Juni 2021 dan checkout transaksi oleh pembeli dilakukan pada tanggal 13 Juni 2021 dengan pembayaran di hari yang sama.
Jika pesanan selesai pada 15 Juni 2021, maka biaya layanan Power Merchant tidak dikenakan pada transaksi tersebut.
Biaya layanan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan akan dibayarkan kepada Tokopedia tanpa ada pengurangan.
Pajak Penghasilan (PPh) sehubungan dengan skema keanggotaan penjual ini akan ditanggung, dilaporkan, dan diurus sendiri oleh Seller berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Isi Daftar Pengawasan AS yang Sebut Shopee, Tokopedia, dan BukaLapak Jual Barang Palsu
Terdapat beberapa keuntungan tambahan (sesuai level toko) yaitu: