KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menentapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi Keppres 2/2022 di laman resmi Kementerian Informasi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Presiden Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Pada diktum kedua dijelaskan bahwa, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur nasional.
Kemudian, keputusan tersebut mulai berlaku pada saat keputusan tersebut ditetapkan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Lalu, kenapa tanggal 1 Maret bisa ditetapkan menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara?
Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan hari untuk memperingati peristiwa Serangan umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Yogyakarta.
Serangan tersebut dilakukan oleh Panglima Besar Jendral Soedirman serta disetujui oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Selain itu, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya juga mendukung peristiwa tersebut.
Pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret bangsa Indonesia mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia Internasional.
Karena pada peristiwa tersebut, upaya kedaulatan Indonesia mendapatkan perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik.
Baca juga: Kemendagri Kaji Usulan 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Mengenai tujuan 1 Maret dijadikan Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Presiden Jokowi menyebutkan, hal itu dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.
Di samping juga guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.
"Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tegas Presiden dalam Keppres 2/2022.
Sebelumnya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono x (HB X) mengusulkan 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Usulan tersebut dibicarakan ketika bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pemerintah DIY sebelumnya mengajukan usulan tersebut sejak 2018 melalui surat bernomor 934/14984 kepada Presiden Joko Widodo.
Sultan menjelaskan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 bukan sekedar peristiwa lokal yang terjadi di Yogyakarta, akan tetapi merupakan peristiwa nasional.
Pada peristiwa tersebut Indonesia sedang mempertahankan kedaulatan terhadap agresi militer dari Belanda.
"Karena jadi momentum penegakan kedaulatan bangsa terhadap agresi militer Belanda," kata HB X di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com Senin (1/11/2021).
Baca juga: Serangan Umum 1 Maret 1949
Peringatan 1 Maret sebelumnya telah diperingati oleh masyarakat Yogyakarta setiap tahunnya.
Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan kejadian yang membuat mata dunia tertuju pada Indonesia.
Peristiwa tersebut menurut Tito juga sebagai bentuk nyata semangat persatuan bangsa Indonesia untuk menegakkan kembali kedaulan negara pascaproklamasi 17 Agustus 1945.
"Melalui serangan tentara Indonesia tersebut, kemerdekaan Indonesia membuktikan bukan sebagai pemberian bangsa lain namun perjuangan anak-anak bangsa," kata Tito.
Baca juga: Serangan Umum Surakarta: Latar Belakang, Kronologi, dan Penyelesaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.