KOMPAS.com - Setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lapor SPT tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meski pajak telah dibayarkan secara otomatis.
Ini menjadi bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif.
Lantas, siapa yang wajib lapor SPT? Kapan mulai dan batas waktu lapor SPT? Bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2022?
Simak selengkapnya...
Baca juga: Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis
Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, maka harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline.
SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2021, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022.
Sementara untuk batas waktu pelaporannya, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan.
Maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2022.
Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta
Melaporkan SPT tahunan bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu online melalui e-filling atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Untuk e-filing dapat diakses di website DJP Online, yakni di url https://djponline.pajak.go.id.
Untuk dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-filing, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Bagi WP yang baru pertama kali akan lapor SPT Tahunan online, maka perlu mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Jika EFIN sudah di dapat, berikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, dikutip dari laman Kemenkeu:
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang akan dikenakan.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Keyentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.
Denda sebesar Rp 100.000 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya.
Bagi wajib pajak badan, denda untuk pelanggaran serupa adalah lebih tinggi, yakni Rp 1.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.