Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022? Ini Cara Lapor SPT Online

Kompas.com - 22/02/2022, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lapor SPT tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meski pajak telah dibayarkan secara otomatis.

Ini menjadi bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif.

Lantas, siapa yang wajib lapor SPT? Kapan mulai dan batas waktu lapor SPT? Bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2022?

Simak selengkapnya...

Baca juga: Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis

Siapa yang harus lapor SPT tahunan 2022?

Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, maka harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline.

Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022?

SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2021, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022.

Sementara untuk batas waktu pelaporannya, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan.

Maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2022.

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Bagaimana cara lapor SPT tahunan 2022?

Melaporkan SPT tahunan bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu online melalui e-filling atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Untuk e-filing dapat diakses di website DJP Online, yakni di url https://djponline.pajak.go.id.

Untuk dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-filing, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Bagi WP yang baru pertama kali akan lapor SPT Tahunan online, maka perlu mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Jika EFIN sudah di dapat, berikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, dikutip dari laman Kemenkeu:

  1. Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online si laman DJP Online.
  2. Masukkan NPWP dan kode EFIN Anda, kemudian ketikkan kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
  3. Terakhir, klik "Verifikasi". Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  4. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  5. Pilih "Buat SPT". Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  7. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  8. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  9. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online

Apa sanksi jika tidak lapor SPT tahunan 2022?

Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang akan dikenakan.

Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Keyentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.

Denda sebesar Rp 100.000 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya.

Bagi wajib pajak badan, denda untuk pelanggaran serupa adalah lebih tinggi, yakni Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com