Dengan status warna hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...
Lakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen atau PCR dengan ketentuan:
1. Kasus positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misalnya pada H+5 dan H+6).
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
2. Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5).
Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.
3. Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status hitam, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id.
Baca juga: Cara Mengecek Tiket Vaksinasi Booster dan Jadwalnya di PeduliLindungi