KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dilansir dari keterangan resmi pada Kamis (17/2/2022).
Pemblokiran ini dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
Apa saja 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK?
Baca juga: 7 Tips Cara Memilih Koin Kripto yang Tepat agar Tidak Tertipu
21 entitas ilegal yang diblokir OJK terdiri dari 16 entitas money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas perdagangan robot trading tanpa izin.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.
Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat memahami hal-hal berikut ini, sebelum melakukan investasi.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.