KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dilansir dari keterangan resmi pada Kamis (17/2/2022).
Pemblokiran ini dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
Apa saja 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK?
Daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK
21 entitas ilegal yang diblokir OJK terdiri dari 16 entitas money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas perdagangan robot trading tanpa izin.
Berikut rinciannya:
Imbauan Satgas Waspada Investasi
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.
Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat memahami hal-hal berikut ini, sebelum melakukan investasi.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/18/103000965/ojk-blokir-21-money-game-kripto-dan-robot-trading-ilegal-ini-daftarnya