KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 15-21 Februari 2022.
Pada periode ini, terdapat kenaikan daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali dibandingkan pekan lalu.
Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022:
DKI Jakarta
Banten
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Jawa Barat
Jawa Tengah
DIY
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Jawa Timur
Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian untuk daerah PPKM Level 3.
Pertama, batas maksimal work from office (WFO) di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.
Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.
"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pembatasan terlalu ketat saat ini, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, Luhut berpesan kepada masyarakat agar harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
Ia juga meminta agar warga segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster. Sebab, stok vaksinasi Covid-19 di Indonesia sangat cukup.
Baca juga: Gejala Omicron bagi Pasien Covid-19 yang Sudah Divaksin
Luhut juga meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir secara berlebihan ketika kasus Covid-19 naik cukup tinggi dan menginfeksi orang terdekat.
"Saya meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih naik cukup tinggi atau ketika sekitar kita mulai banyak orang terdekat terkena infeksi dari varian (Omicron) ini," jelas dia.
"Bahkan di kantor saya sudah cukup banyak yang dilakukan tes dan hasilnya positif, termasuk di keluarga saya. Anak, cucu saya, sopir saya dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?
Berdasarkan pengalaman selama ini, proses penyembuhan pasien positif Covid-19 tidak butuh waktu yang lama.
Sebab, para pasien khususnya yang terpapar varian Omicron hanya perlu menjalani isolasi mandiri, istirahat, dan minum obat terapi Covid-19.
"Karena data-data menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terinfeksi hanya mengalami tanpa gejala, bahkan gejala ringan," ujarnya.
"Saya perlu menegaskan bahwa mereka yang bergejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang memiliki komorbid, lansia atau belum melakukan vaksinasi lengkap," tutupnya.
Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?