"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said.
Dia mengatakan sebelumnya pemerintah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
Dalam waktu dekat KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. Selain itu KSPI juga membuat petisi di Change.org.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.