Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?

Kompas.com - 06/02/2022, 10:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat isolasi mandiri

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit.

Bagi penderita Omicron gejala berat-kritis, maka isolasi sebaiknya dilaksanakan di rumah sakit penyelenggara Covid-19.

Sementara bagi pasien bergejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol bisa melakukan isolasi di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19.

Isolasi mandiri di rumah bisa dilakukan jika pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan atau tidak bergejala.

Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi ketika melaksanakan isolasi mandiri di rumah”

1. Syarat klinis

  • Pasien berusia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

2. Syarat rumah dan pendukung lainnya

  • Pasien tinggal di kamar terpisah yang dilengkapi kamar mandi
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Namun, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Daftar Daerah yang Menghentikan PTM Sementara, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com