Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit.
Bagi penderita Omicron gejala berat-kritis, maka isolasi sebaiknya dilaksanakan di rumah sakit penyelenggara Covid-19.
Sementara bagi pasien bergejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol bisa melakukan isolasi di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19.
Isolasi mandiri di rumah bisa dilakukan jika pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan atau tidak bergejala.
Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi ketika melaksanakan isolasi mandiri di rumah”
1. Syarat klinis
2. Syarat rumah dan pendukung lainnya
Namun, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca juga: Daftar Daerah yang Menghentikan PTM Sementara, Mana Saja?