KOMPAS.com – Penyebaran virus corona varian Omicron menyebabkan terjadinya lonjakan kasus di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Gejala yang ditimbulkan dari varian Omicron ini hampir mirip dengan gejala flu biasa.
Hal tersebut membuat masyarakat semakin waspada.
Beberapa pasien yang bergejala memutuskan untuk melakukan PCR.
Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?
Lantas, apakah tes PCR bisa mendeteksi varian Omicron?
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan bahwa PCR standar tidak bisa mendeteksi varian Omicron.
Pada umumnya, PCR standar hanya bisa mendeteksi virus SAR-CoV-2 penyebab Covid-19.
“Namun dengan tambahan perangkat STGF, PCR bisa mendeteksi probable Omicron,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
Erlina menambahkan, diagnostik lebih pasti bisa dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menegaskan, diperlukan tes PCR-STGF atau S-Gene Target Failure dan WGS untuk mendeteksi virus corona varian Omicron.
"PCR-STGF juga sifatnya probable Omicron. Omicron bisa dipastikan dengan WGS. Tapi WGS belum memungkinkan dilakukan di Indonesia karena keterbatasan laboratorium," jelas Nadia dihubungi terpisah.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022), STGF merupakan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi kasus probable varian Omicron atau bukan.
S-gene merupakan salah satu elemen virus yang tidak terdapat di varian Omicron akibat mutasi yang dialami.
Jika S-gene tidak ditemukan dalam sampel PCR, maka kemungkinan besar kasusnya adalah Omicron.
Baca juga: Pria Singapura Diduga Positif Covid-19 Naik MRT, Picu Kontroversi
Akan tetapi, kemungkinan tersebut tetap harus dikonfirmasi dengan sekuens genomik penuh atau genome sequencing.
Artinya, orang yang menjalani tes SGTF akan menjalani isolasi karena varian Omicron mudah menyebar.
Jika kasus probable terdeteksi lebih awal, maka pasien bisa langsung menjalani isolasi agar penyebaran virus tidak meluas.
Sementara, WGS digunakan untuk memastikan deteksi varian Omicron.
Masih dari Kompas.com, Sabtu (5/5/2022), epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyebutkan bahwa PCR-SGTF adalah tes yang menggunakan reagen atau biomarker berbasis SGTF.
Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron dan Tanda-tanda Gelombang Baru Covid-19
Nadia menjelaskan, apabila seseorang melakukan tes PCR dan hasilnya positif, deteksi varian Omicron bisa dilihat dari kasus virus corona yang sudah terjadi di wilayah tersebut.
Apabila dominasi kasus virus corona di wilayah itu adalah varian Omicron, maka besar kemungkinan pasien positif dengan tes PCR standar terpapar varian Omicron.
"Misalnya daerah DKI Jakarta, berdasarkan sampling yang dilakukan sebagian besar kasus virus Corona di wilayah itu merupakan varian Omicron," kata Nadia.
Baca juga: Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Orangtua Diberi Pilihan
Sama halnya dengan virus corona varian Delta yang sudah lebih dulu masuk ke Indonesia.
"Pada waktu itu, seseorang yang tinggal di wilayah dominan varian Delta berkemungkinan besar terpapar varian ini tanpa harus melakukan tes lanjutan," kata dia.
"Makanya disebut surveilans varian karena prinsipnya itu berdasarkan sampling di suatu wilayah, bukan uji individu," lanjutnya.
Sementara itu, Erlina menambahkan pihkanya justru menganjurkan pasien yang positif PCR standar untuk segera melakukan isolasi mandiri ketimbang mendeteksi variannya.
“Sebetulnya masyarakat tidak harus tahu variannya apa karena apa pun variannya tata laksana klinisnya dan tata cara isolasinya sama saja,” kata Erlina
Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Dirasakan Setelah Bangun Tidur, Apa Saja?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit.
Bagi penderita Omicron gejala berat-kritis, maka isolasi sebaiknya dilaksanakan di rumah sakit penyelenggara Covid-19.
Sementara bagi pasien bergejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol bisa melakukan isolasi di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19.
Isolasi mandiri di rumah bisa dilakukan jika pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan atau tidak bergejala.
Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi ketika melaksanakan isolasi mandiri di rumah”
1. Syarat klinis
2. Syarat rumah dan pendukung lainnya
Namun, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca juga: Daftar Daerah yang Menghentikan PTM Sementara, Mana Saja?