Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?

Kompas.com - 06/02/2022, 10:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyebaran virus corona varian Omicron menyebabkan terjadinya lonjakan kasus di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Gejala yang ditimbulkan dari varian Omicron ini hampir mirip dengan gejala flu biasa.

Hal tersebut membuat masyarakat semakin waspada.

Beberapa pasien yang bergejala memutuskan untuk melakukan PCR.

Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?

 

Lantas, apakah tes PCR bisa mendeteksi varian Omicron?

Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan bahwa PCR standar tidak bisa mendeteksi varian Omicron.

Pada umumnya, PCR standar hanya bisa mendeteksi virus SAR-CoV-2 penyebab Covid-19.

“Namun dengan tambahan perangkat STGF, PCR bisa mendeteksi probable Omicron,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Erlina menambahkan, diagnostik lebih pasti bisa dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS).

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menegaskan, diperlukan tes PCR-STGF atau S-Gene Target Failure dan WGS untuk mendeteksi virus corona varian Omicron.

"PCR-STGF juga sifatnya probable Omicron. Omicron bisa dipastikan dengan WGS. Tapi WGS belum memungkinkan dilakukan di Indonesia karena keterbatasan laboratorium," jelas Nadia dihubungi terpisah.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Mengenal apa itu STGF dan WGS

Seorang tenaga kesehatan melakukan tes usap pcr kepada seorang warga di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani menyatakan kasus COVID-19 di Kota Bandung mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat dalam dua minggu terakhir Januari 2022 atau dari 70 kasus menjadi 700 kasus. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Seorang tenaga kesehatan melakukan tes usap pcr kepada seorang warga di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani menyatakan kasus COVID-19 di Kota Bandung mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat dalam dua minggu terakhir Januari 2022 atau dari 70 kasus menjadi 700 kasus. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022), STGF merupakan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi kasus probable varian Omicron atau bukan.

S-gene merupakan salah satu elemen virus yang tidak terdapat di varian Omicron akibat mutasi yang dialami.

Jika S-gene tidak ditemukan dalam sampel PCR, maka kemungkinan besar kasusnya adalah Omicron.

Baca juga: Pria Singapura Diduga Positif Covid-19 Naik MRT, Picu Kontroversi

Akan tetapi, kemungkinan tersebut tetap harus dikonfirmasi dengan sekuens genomik penuh atau genome sequencing.

Artinya, orang yang menjalani tes SGTF akan menjalani isolasi karena varian Omicron mudah menyebar.

Jika kasus probable terdeteksi lebih awal, maka pasien bisa langsung menjalani isolasi agar penyebaran virus tidak meluas.

Sementara, WGS digunakan untuk memastikan deteksi varian Omicron.

Masih dari Kompas.com, Sabtu (5/5/2022), epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyebutkan bahwa PCR-SGTF adalah tes yang menggunakan reagen atau biomarker berbasis SGTF.

Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron dan Tanda-tanda Gelombang Baru Covid-19

Deteksi varian Omicron

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.Shutterstock/G.Tbov Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.

Nadia menjelaskan, apabila seseorang melakukan tes PCR dan hasilnya positif, deteksi varian Omicron bisa dilihat dari kasus virus corona yang sudah terjadi di wilayah tersebut.

Apabila dominasi kasus virus corona di wilayah itu adalah varian Omicron, maka besar kemungkinan pasien positif dengan tes PCR standar terpapar varian Omicron.

"Misalnya daerah DKI Jakarta, berdasarkan sampling yang dilakukan sebagian besar kasus virus Corona di wilayah itu merupakan varian Omicron," kata Nadia.

Baca juga: Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Orangtua Diberi Pilihan

Sama halnya dengan virus corona varian Delta yang sudah lebih dulu masuk ke Indonesia.

"Pada waktu itu, seseorang yang tinggal di wilayah dominan varian Delta berkemungkinan besar terpapar varian ini tanpa harus melakukan tes lanjutan," kata dia.

"Makanya disebut surveilans varian karena prinsipnya itu berdasarkan sampling di suatu wilayah, bukan uji individu," lanjutnya.

Sementara itu, Erlina menambahkan pihkanya justru menganjurkan pasien yang positif PCR standar untuk segera melakukan isolasi mandiri ketimbang mendeteksi variannya.

“Sebetulnya masyarakat tidak harus tahu variannya apa karena apa pun variannya tata laksana klinisnya dan tata cara isolasinya sama saja,” kata Erlina

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Dirasakan Setelah Bangun Tidur, Apa Saja?

Syarat isolasi mandiri

Pasien COVID-19 berada di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah menerapkan situasi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron salah satunya dengan menggencarkan Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi Omicron. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Pasien COVID-19 berada di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah menerapkan situasi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron salah satunya dengan menggencarkan Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi Omicron. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit.

Bagi penderita Omicron gejala berat-kritis, maka isolasi sebaiknya dilaksanakan di rumah sakit penyelenggara Covid-19.

Sementara bagi pasien bergejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol bisa melakukan isolasi di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19.

Isolasi mandiri di rumah bisa dilakukan jika pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan atau tidak bergejala.

Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi ketika melaksanakan isolasi mandiri di rumah”

1. Syarat klinis

  • Pasien berusia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

2. Syarat rumah dan pendukung lainnya

  • Pasien tinggal di kamar terpisah yang dilengkapi kamar mandi
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Namun, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Daftar Daerah yang Menghentikan PTM Sementara, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com