Hal itu berdasarkan Keputusan Men/Pangau Nomor 54 Tahun 1967 tertanggal 12 Oktober 1967.
Dalam tahap awal perkembangannya, pasukan ini lebih mendekati bentuk satuan (batalyon) infantri lintas udara pada umumnya.
Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Video Viral Pengadangan Rombongan Pelaku Kriminal Bermotor di Yogyakarta
Dalam perjalanannya, matra udara kemudian melakukan penyempurnaan organisasi serta pemantapan satuan-satuan TNI.
Penyempurnaan tersebut kemudian ditandai dengan adanya Keputusan KSAU Nomor Kep/22/iii/1985 tertanggal 11 Maret 1985.
Pada intinya, keputusan ini mengubah Kopasgat menjadi Pusat Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Puspaskhas).
Baca juga: Perbandingan Spesifikasi Jet Tempur Sukhoi Su-27 dan Su-30
Dengan perkembangan tugas, peran, fungsi, dan eksistensinya, Puspaskhas kemudian kembali mengalami reorganisasi.
Hal itu ditandai dengan adanya Keputusan Pangab Nomor Kep/09/VII/1997 tertanggal 7 Juli 1997.
Isinya adalah status Puspaskhas ditingkatkan dari Badan Pelaksana Pusat (BPP) menjadi komando utama pembinaan.
Sehingga sebutan Puspaskhas berubah menjadi Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Alutsista, Berikut Daftarnya di TNI AD, AU, dan AL
Pada 24 Maret 1999, KSAU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor skep/73/III/1999 bahwa Korpaskhas membawahi 3 Wing Paskhas, Detasemen Bravo dan Detasemen Kawal Protokol Paskhas.
Motto yang digunakan adalah "Karmanye Vadikaraste Mafalesu Kadatjana" yang bermakna menunaikan tugas tanpa menghitung untung dan rugi.
Baca juga: Spesifikasi Helikopter Serbu AH-64E Apache Milik TNI AD, Dibekali Persenjataan Teknologi Mutakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.