KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah nama satuan elite milik TNI Angkatan Udara, Korps Pasukan Khas (Korpaskhas), menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Perubahan nama satuan baret jingga ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.
Kopasgat sebetulnya bukan nama yang baru. Sebelumnya, Korpaskhas pernah memakai nama Kopasgat.
Lantas, seperti apa sejarah Kopasgat?
Pasukan tempur infanteri
Korpaskhas yang kini bernama Kopasgat merupakan pasukan tempur infanteri dengan format organisasi tempur yang khas bagi kebutuhan matra udara TNI AU.
Kopasgat terbentuk karena permintaan Gubernur Kalimantan yang ketika itu dijabat Mohammad Noor untuk menerjunkan pasukan dalam membantu perjuangan rakyat Kalimantan.
Pada 17 Oktober 1947, 13 orang dipersiapkan untuk terjun di Kotawaringin.
Mereka semuanya belum pernah mendapat pendidikan secara sempurna tentang terjun payung, kecuali teori dan latihan darat.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, penerjunan dilakukan dengan pesawat Dakota RI-002, pesawat sewaan milik Robert Earl Freeberg.
Freeberg merupakan seorang pilot berkebangsaan AS yang dikenal dengan julukan One Man Air Force. Dakota RI-002 lepas landas pada pukul 03.40 dan berhasil menerjunkan ke-13 orang tersebut di atas Kotawaringin.
Pada pukul 07.00 WIB, pesawat Dakota yang membawa 13 prajurit AURI berada di atas sasaran dan melakukan penerjunan di daerah Sambi, Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Mereka bertugas membentuk dan menyusun gerilyawan, membantu perjuangan rakyat di Kalimantan, membuka stasiun radio induk untuk menghubungkan Yogyakarta-Kalimantan, dan mengusahakan serta menyempurnakan dropping zone untuk penerjunan selanjutnya.
Operasi Kotawaringin ini menjadi catatan sejarah sebagai operasi pertama pasukan payung di Indonesia.
Peristiwa penerjunan di Kotawaringin pada 17 Oktober 1947 dikukuhkan sebagai hari jadi Kopasgat, yakni 20 tahun kemudian setelah aksi penerjunan itu.
Hal itu berdasarkan Keputusan Men/Pangau Nomor 54 Tahun 1967 tertanggal 12 Oktober 1967.
Dalam tahap awal perkembangannya, pasukan ini lebih mendekati bentuk satuan (batalyon) infantri lintas udara pada umumnya.
Dalam perjalanannya, matra udara kemudian melakukan penyempurnaan organisasi serta pemantapan satuan-satuan TNI.
Penyempurnaan tersebut kemudian ditandai dengan adanya Keputusan KSAU Nomor Kep/22/iii/1985 tertanggal 11 Maret 1985.
Pada intinya, keputusan ini mengubah Kopasgat menjadi Pusat Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Puspaskhas).
Dengan perkembangan tugas, peran, fungsi, dan eksistensinya, Puspaskhas kemudian kembali mengalami reorganisasi.
Hal itu ditandai dengan adanya Keputusan Pangab Nomor Kep/09/VII/1997 tertanggal 7 Juli 1997.
Isinya adalah status Puspaskhas ditingkatkan dari Badan Pelaksana Pusat (BPP) menjadi komando utama pembinaan.
Sehingga sebutan Puspaskhas berubah menjadi Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).
Pada 24 Maret 1999, KSAU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor skep/73/III/1999 bahwa Korpaskhas membawahi 3 Wing Paskhas, Detasemen Bravo dan Detasemen Kawal Protokol Paskhas.
Motto yang digunakan adalah "Karmanye Vadikaraste Mafalesu Kadatjana" yang bermakna menunaikan tugas tanpa menghitung untung dan rugi.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/27/190500265/sejarah-kopasgat-satuan-elite-baret-jingga-tni-au-sebelumnya-bernama-korps