Sementara itu, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.
Hal itu agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.
Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Baca juga: CPNS 2022 Apakah Dibuka? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN
Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi.
Disebutkan, sanki yang akan diberikan yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Ketentuan lain terkait hasil akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tetap merujuk pada Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud Ristek menekankan, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?
Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data atau menyalahi ketentuan baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kemendikbud Ristek berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
Ditekankan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Terakhir, keputusan Panitia Pengadaan CPNS 2021 Kemendikbud Ristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.