KOMPAS.com - Sebanyak 20 gempa bumi tercatat telah mengguncang wilayah Indonesia sejak awal 2022.
Untuk kekuatan gempa paling kuat yakni gempa Banten dengan magnitudo 6,6 yang terjadi pada Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB.
Akibatnya, ratusan rumah mengalami kerusakan seperti roboh, retak parah, dan lainnya sesuai kategori kerusakan ringan hingga berat.
Baca juga: Update Dampak Gempa Banten M 6,6: 3.078 Rumah Rusak, Terbanyak di Pandeglang
Lalu, seperti apa desain rumah yang mampu bertahan saat gempa?
Melansir situs resmi DPU Kabupaten Kulonprogo (28/10/2021), dijelaskan bahwa salah satu penyebab besarnya kerusakan yang terjadi setelah bencana gempa adalah struktur bangunan yang tidak sesuai dengan standar keamanan gempa bumi.
Tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang besar, kerusakan bangunan juga membuat banyak korban berjatuhan, misalnya tertimpa bahan bangunan.
Untuk meminimalkan korban dan kerugian materiil saat terjadinya gempa, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membangun bangunan tahan gempa.
Baca juga: Mengapa Indonesia Kerap Dilanda Gempa Bumi?
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membangun bangunan tahan gempa:
Konstruksi bangunan tahan gempa adalah bangunan yang bisa merespons gempa, dengan sikap bertahan dari keruntuhan dan bersifat fleksibel untuk meredam getaran gempa.
Bangunan tahan gempa merupakan bangunan yang dirancang dan diperhitungkan secara analisis, baik kombinasi beban, penggunaan material, dan penempatan massa strukturnya.
Ciri-ciri fisik bangunan tahan gempa adalah memilik struktur sistem penahan gaya dinamik gempa, memiiki sistem penahan gempa, dan konfigurasi strukturnya memenuhi standar anti gempa.
Apabila ingin membangun bangunan tahan gempa, Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan jasa konstruksi berpengalaman sehingga hasilnya maksimal.
Baca juga: Jangan Panik Saat Terjadi Gempa, Lakukan Langkah Ini
Sebelum membangun rumah/bangunan tahan gempa penting untuk memperhatikan pondasi, beton, dan beton bertulang.
Pondasi adalah bagian penting dari struktur sebuah bangunan. Pondasi berada paling bawah dan berfungsi menyalurkan beban ke tanah.
Oleh karena itu, pondasi harus diletakkan ke tanah dengan keras. Kedalaman minimum untuk pembuatan pondasi adalah 60 hingga 80 cm.
Untuk faktor akurasi dari kedalaman ataupun jenis pondasi, dapat ditempuh dengan melakukan uji sondir tanah pada lokasi yang akan dibangun bangunan.
Setelah laporan sondir diterbitkan, dilanjutkan dengan proses perhitungan struktur bangunan oleh ahli sipil/ konstruksi untuk menentukan kedalaman dan komponen tulangan struktur bangunan.
Baca juga: Menilik NYIA, Bandara Pertama yang Diklaim Tahan Gempa dan Tsunami
Ada 6 jenis pondasi yang lazim digunakan pada kasus rumah tinggal, antara lain:
Pondasi batu kali merupakan salah satu jenis pondasi yang populer digunakan, proses pembuatan pondasi batu kali juga sangat sederhana. Anda hanya menumpukkan batu kali di sisi bangunan kemudian menempelkannya menggunakan semen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.