Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat E-KTP

Kompas.com - 18/01/2022, 17:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) adalah kewajiban setiap warga negara.

KTP berfungsi sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea

Manfaat KTP

Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP memiliki banyak kegunaan antara lain:

  • Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah
  • Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan
  • Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)
  • Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta
  • Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya
  • Mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK
  • Mengurus Paspor dan Imigrasi
  • Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll
  • Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Syarat membuat KTP

Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

  1. Berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Baca juga: Kabel Bawah Laut Putus, Warga Tonga Tanpa Komunikasi Berminggu-minggu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com