KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan inovasi untuk dapat mencetak dokumen pribadi secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan guna meminimalisasi tatap muka di kantor Dukcapil.
Ia menambahkan, cetak dokumen penting bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Enggak perlu datang ke kantor, untuk dokumen yang bisa dilakukan cetak mandiri yakni kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nantinya, kita akan kirimkan PDF-nya jika pelayanan online dan bisa dicetak sendiri," lanjut dia.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Budi mengatakan, masyarakat yang ingin mencetak dokumen mandiri bisa dengan menginstal aplikasi Alpukat Betawi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Jika Anda belum terdaftar dalam aplikasi tersebut, bisa dengan registrasi dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, dan password.
Proses permohonan aplikasi Alpukat Betawi:
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil