Tak hanya itu, Budi mengatakan, ada beberapa perbedaan antara dokumen lama dan dokumen yang sudah dicetak mandiri.
"Kalau dokumen lama itu dokumen dengan tanda tangan basah, kalau kartu keluarga itu berwarna biru, kalau akta keluarga itu kertasnya beda lebih tebal yang HVS, kalau dokumen lama itu cirinya mereka pakai tanda tangan basah semua," kata dia.
Sedangkan dokumen baru yang telah dicetak secara mandiri diketahui dengan ciri scan QR code.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Standar WHO di PeduliLindungi
Kemudian, untuk mengecek keaslian dokumen yakni dengan cara sebagai berikut:
Budi mengungkapkan, ketika QR code di-scan pada ponsel, nanti muncul kode dan logo resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kalau nanti di sana hijau contreng itu berarti itu memang benar, asli, kalau ada warna merah itu tidak sesuai," imbuhnya.
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Ke Dokumen PDF
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.