KOMPAS.com – Meterai Elektronik telah resmi diluncurkan pada Jumat (1/10/2021) lalu.
Peluncuran dilakukan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya.
Meterai Elektronik memiliki kode unik dengan keterangan tertentu. Kode unik tersebut berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik.
Dalam meterai, terdapat keterangan terdiri dari gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, angka, dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
Berikut cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik ke dokumen:
Baca juga: Mengenal e-Meterai, Meterai Elektronik yang Sudah Resmi Berlaku
Berikut cara membeli meterai elektronik:
Berikut cara membubuhkan meterai elektronik ke dalam dokumen:
Baca juga: Cara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000
Kegunaan e-Meterai adalah untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Pengertian meterai elektronik adalah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, serta terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.