Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2021, 10:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah meresmikan penggunaan materai elektronik atau e-meterai. Bahkan pembelian di portal e-materai sudah dapat diakses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021).

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.

Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Adapun salah satu jenis e-materai yang tersedia yakni materai Rp 10.000.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #UangKita (@kemenkeuri)

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dokumen yang Perlu Dibubuhi Meterai

Ciri materai Rp 10.000

Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum e-materai Rp 10.000 yakni:

  • Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Terdapat angka 10000 (tanpa titik)
  • Terdapat tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Terdapat teks mikro modulasi “INDONESIA”
  • Terdapat blok ornamen khas Indonesia

Baca juga: Bakal Jadi Rp 10.000, Apa Saja Kegunaan Meterai?

Sedangkan ciri khusus e-materai Rp 10.000, yakni:

  • 22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik
  • Terdapat tulisan "MATERAI ELEKTRONIK"

Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Spesifikasi Pesawat Airbus A400M Pesanan Menhan untuk TNI AU

Spesifikasi Pesawat Airbus A400M Pesanan Menhan untuk TNI AU

Tren
Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Tren
Duduk Perkara Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo soal Dugaan Kasus Penggelapan

Duduk Perkara Rian Mahendra Dilaporkan PO Sembodo soal Dugaan Kasus Penggelapan

Tren
Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Capres-Cawapres 2024

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Capres-Cawapres 2024

Tren
Begini Cara Memilih dan Membelah Durian yang Tepat

Begini Cara Memilih dan Membelah Durian yang Tepat

Tren
Digdaya Metode Euler di 'Hidden Figures'

Digdaya Metode Euler di "Hidden Figures"

Tren
Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa

Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa

Tren
Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 Pecahan Koin Logam

Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 Pecahan Koin Logam

Tren
Cara dan Syarat Buat Pin Ibu Hamil untuk Naik KRL, Lewat Link dan Aplikasi

Cara dan Syarat Buat Pin Ibu Hamil untuk Naik KRL, Lewat Link dan Aplikasi

Tren
Beredar Pesan Berisi Warga Disebut Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Kemenkes, Apa Isinya?

Beredar Pesan Berisi Warga Disebut Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Kemenkes, Apa Isinya?

Tren
5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur

5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur

Tren
7 Gunung di Jawa Barat Perlu Diwaspadai Selama Musim Hujan, Apa Alasannya?

7 Gunung di Jawa Barat Perlu Diwaspadai Selama Musim Hujan, Apa Alasannya?

Tren
Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

Tren
Mengunggah Foto Makanan Resto di Medsos, Wanita Ini Harus Bayar Hampir Rp 1 Miliar

Mengunggah Foto Makanan Resto di Medsos, Wanita Ini Harus Bayar Hampir Rp 1 Miliar

Tren
KAI Gelar Promo 12.12 Diskon 20 Persen, Ini Syarat, Ketentuan, dan Daftar Keretanya

KAI Gelar Promo 12.12 Diskon 20 Persen, Ini Syarat, Ketentuan, dan Daftar Keretanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com