KOMPAS.com - Pemerintah telah meresmikan penggunaan materai elektronik atau e-meterai. Bahkan pembelian di portal e-materai sudah dapat diakses.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021).
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.
Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Adapun salah satu jenis e-materai yang tersedia yakni materai Rp 10.000.
Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?
View this post on Instagram
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dokumen yang Perlu Dibubuhi Meterai
Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Ciri umum e-materai Rp 10.000 yakni:
Baca juga: Bakal Jadi Rp 10.000, Apa Saja Kegunaan Meterai?
Sedangkan ciri khusus e-materai Rp 10.000, yakni:
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.
Untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).
Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.
Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.