E-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:
Sebagai catatan, meski telah resmi diluncurkan, tetapi penggunaannya e-materai sementara ini masih diujicobakan secara terbatas.
Adapun uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia, Muhammad Choirul Anwar | Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Muhammad Choirul Anwar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.