Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal e-Meterai, Meterai Elektronik yang Sudah Resmi Berlaku

Kompas.com - 02/10/2021, 17:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meterai kini tak hanya berbentuk kertas, tapi ada juga meterai yang berbentuk elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021).

Adanya meterai elektronik itu merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.

Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

"Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Ini Ciri dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Berlaku

Apa itu e-Meterai atau meterai elektronik?

Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Kegunaan e-Meterai

E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Baca juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp ke Nomor Sendiri untuk Simpan Catatan

Bentuk dan ciri e-Meterai atau meterai elektronik

Bentuk e-meterai Rp 10.000 yang sudah beredar dan resmi berlaku.Perum Peruri Bentuk e-meterai Rp 10.000 yang sudah beredar dan resmi berlaku.
Sri Mulyani atau akrab disapa Ani, menjelaskan bahwa meterai elektronik sama seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik.

"Itu adalah sama (dengan meterai fisik) walau bentuknya elektronik," kata Ani dikutip Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/10/2021), meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000.

Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com