KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa penerima vaksin booster akan diberi sertifikat vaksin.
"Ada sertifikatnya (sertifikat vaksin Covid-19)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2022) sore.
Sertifikat vaksin diketahui merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Vaksinasi Booster, Ini Isi Lengkapnya!
Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan.
Nadia menambahkan, pengecekan sertifikat tersebut juga dapat dilakukan di aplikasi PeduliLindungi.
"Di PL (PeduliLindungi) seperti biasa, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya lagi.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes