Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cetak Akta Kelahiran Kini Bisa Dilakukan Mandiri, Ini Caranya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan inovasi untuk dapat mencetak dokumen pribadi secara mandiri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan guna meminimalisasi tatap muka di kantor Dukcapil.

Ia menambahkan, cetak dokumen penting bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Enggak perlu datang ke kantor, untuk dokumen yang bisa dilakukan cetak mandiri yakni kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Nantinya, kita akan kirimkan PDF-nya jika pelayanan online dan bisa dicetak sendiri," lanjut dia.

Prosedur pengajuan cetak dokumen mandiri

Budi mengatakan, masyarakat yang ingin mencetak dokumen mandiri bisa dengan menginstal aplikasi Alpukat Betawi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Jika Anda belum terdaftar dalam aplikasi tersebut, bisa dengan registrasi dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, dan password.

Proses permohonan aplikasi Alpukat Betawi:


Untuk aplikasi Alpukat Betawi hanya bisa diakses di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, masyarakat bisa memasukkan data apa saja yang ingin dibuat dan mengirim data tersebut melalui nomor layanan WhatsApp pada masing-masing daerah.

"Kan ada nomor layanannya, nah itu sudah jadi, atau melalui layanan WhatsApp yang tersedia, tiap loket-loket dan kelurahan juga ada," ujar Budi.

Untuk kontak layanan WhatsApp bisa dicek di situs atau akun media sosial kantor dinas dukcapil masing-masing wilayah.

Budi mengatakan, masyarakat atau pemohon bisa mencetak PDF dengan kertas HVS ukuran 80 gram.

"Jadi memang KTP dan KK itu sudah bisa cetak langsung, karena saat ini bisa pakai HVS saja," katanya lagi.

Menurut dia, tindakan ini sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil dan semua informasi yang tercantum dalam dokumen sama.


Cara mengecek keaslian dokumen

Tak hanya itu, Budi mengatakan, ada beberapa perbedaan antara dokumen lama dan dokumen yang sudah dicetak mandiri.

"Kalau dokumen lama itu dokumen dengan tanda tangan basah, kalau kartu keluarga itu berwarna biru, kalau akta keluarga itu kertasnya beda lebih tebal yang HVS, kalau dokumen lama itu cirinya mereka pakai tanda tangan basah semua," kata dia.

Sedangkan dokumen baru yang telah dicetak secara mandiri diketahui dengan ciri scan QR code.

Kemudian, untuk mengecek keaslian dokumen yakni dengan cara sebagai berikut:

  1. Dokumen memiliki kode QR code sebagai ganti tanda tangan dan cap basah.
  2. Dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR code (quick response) scanner aplikasi di ponsel.
  3. Pada dokumen yang asli muncul tanda centang warna hijau setelah dipindai.
  4. Bila muncul centang warna merah, maka dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai.

Budi mengungkapkan, ketika QR code di-scan pada ponsel, nanti muncul kode dan logo resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Kalau nanti di sana hijau contreng itu berarti itu memang benar, asli, kalau ada warna merah itu tidak sesuai," imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/15/073100365/cetak-akta-kelahiran-kini-bisa-dilakukan-mandiri-ini-caranya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke