KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan inovasi untuk dapat mencetak dokumen pribadi secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan guna meminimalisasi tatap muka di kantor Dukcapil.
Ia menambahkan, cetak dokumen penting bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Enggak perlu datang ke kantor, untuk dokumen yang bisa dilakukan cetak mandiri yakni kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nantinya, kita akan kirimkan PDF-nya jika pelayanan online dan bisa dicetak sendiri," lanjut dia.
Prosedur pengajuan cetak dokumen mandiri
Budi mengatakan, masyarakat yang ingin mencetak dokumen mandiri bisa dengan menginstal aplikasi Alpukat Betawi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Jika Anda belum terdaftar dalam aplikasi tersebut, bisa dengan registrasi dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, dan password.
Proses permohonan aplikasi Alpukat Betawi:
Untuk aplikasi Alpukat Betawi hanya bisa diakses di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, masyarakat bisa memasukkan data apa saja yang ingin dibuat dan mengirim data tersebut melalui nomor layanan WhatsApp pada masing-masing daerah.
"Kan ada nomor layanannya, nah itu sudah jadi, atau melalui layanan WhatsApp yang tersedia, tiap loket-loket dan kelurahan juga ada," ujar Budi.
Untuk kontak layanan WhatsApp bisa dicek di situs atau akun media sosial kantor dinas dukcapil masing-masing wilayah.
Budi mengatakan, masyarakat atau pemohon bisa mencetak PDF dengan kertas HVS ukuran 80 gram.
"Jadi memang KTP dan KK itu sudah bisa cetak langsung, karena saat ini bisa pakai HVS saja," katanya lagi.
Menurut dia, tindakan ini sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil dan semua informasi yang tercantum dalam dokumen sama.
Cara mengecek keaslian dokumen
Tak hanya itu, Budi mengatakan, ada beberapa perbedaan antara dokumen lama dan dokumen yang sudah dicetak mandiri.
"Kalau dokumen lama itu dokumen dengan tanda tangan basah, kalau kartu keluarga itu berwarna biru, kalau akta keluarga itu kertasnya beda lebih tebal yang HVS, kalau dokumen lama itu cirinya mereka pakai tanda tangan basah semua," kata dia.
Sedangkan dokumen baru yang telah dicetak secara mandiri diketahui dengan ciri scan QR code.
Kemudian, untuk mengecek keaslian dokumen yakni dengan cara sebagai berikut:
Budi mengungkapkan, ketika QR code di-scan pada ponsel, nanti muncul kode dan logo resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kalau nanti di sana hijau contreng itu berarti itu memang benar, asli, kalau ada warna merah itu tidak sesuai," imbuhnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/15/073100365/cetak-akta-kelahiran-kini-bisa-dilakukan-mandiri-ini-caranya