KOMPAS.com - Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Adapun salah satu jenis e-meterai yang tersedia yakni materai Rp 10.000.
Bahkan pembelian di portal e-meterai sudah dapat diakses.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021).
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani.
Selengkapnya, cara beli, ciri, dan penggunaan meterai eletronik dapat disimak di sini: