Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Domisili? Ini Cara Mengurus Pindah Penduduk via Online

Kompas.com - 05/01/2022, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ketika akan pindah domisili, maka Anda juga harus memperbaiki data kependudukan milik Anda.

Data kependudukan ini berupa data yang tertera pada kartu keluarga juga pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mengubah data kependudukan, Anda harus mengurus surat pindah domisili. Surat pindah inilah yang nantinya akan digunakan memperbaharui data dalam KK dan KTP milik Anda.

Dulu untuk mengurus surat pindah Anda harus melakukannya secara offline, yaitu mengurusnya dari level RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Disdukcapil.

Namun sekarang, Anda bisa mengurus surat pindah ini secara online tanpa harus bertatap muka dengan petugas Disdukcapil.

Baca juga: Cara Memecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat yang Sama

Prosedur mengurus pindah penduduk via online

Ilustrasi KTPShutterstock Ilustrasi KTP
Ada beberapa persyaratan untuk mengurus pindah penduduk secara online. Pertama, Anda harus memiliki nomor ponsel aktif yang akan dihubungi oleh petugas kapan saja.

Kedua, klasifikasi surat pindah yang bisa diurus secara online adalah kepindahan antar kota atau kabupaten dan antar provinsi.

Ketiga, NIK seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu KK sudah terdaftar di database Dukcapil.

Meski permohonan kepindahan penduduk bisa dilakukan online, namun beberapa persyaratan tetap harus Anda tempuh via offline.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Nah, berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda lakukan untuk mengurus pindah penduduk secara online:

1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru. 

2. Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com