KOMPAS.com - Ketika akan pindah domisili, maka Anda juga harus memperbaiki data kependudukan milik Anda.
Data kependudukan ini berupa data yang tertera pada kartu keluarga juga pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk mengubah data kependudukan, Anda harus mengurus surat pindah domisili. Surat pindah inilah yang nantinya akan digunakan memperbaharui data dalam KK dan KTP milik Anda.
Dulu untuk mengurus surat pindah Anda harus melakukannya secara offline, yaitu mengurusnya dari level RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Disdukcapil.
Namun sekarang, Anda bisa mengurus surat pindah ini secara online tanpa harus bertatap muka dengan petugas Disdukcapil.
Baca juga: Cara Memecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat yang Sama
Kedua, klasifikasi surat pindah yang bisa diurus secara online adalah kepindahan antar kota atau kabupaten dan antar provinsi.
Ketiga, NIK seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu KK sudah terdaftar di database Dukcapil.
Meski permohonan kepindahan penduduk bisa dilakukan online, namun beberapa persyaratan tetap harus Anda tempuh via offline.
Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga
Nah, berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda lakukan untuk mengurus pindah penduduk secara online:
1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
2. Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
3. Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.
4. Masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.