KOMPAS.com - Sejumlah sekolah telah memulai pembelajaran semester genap pada Senin, (3/1/2022).
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan bahwa untuk daerah PPKM level 1-3 wajib menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
PTM terbatas dimulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Baca juga: Rekomendasi IDAI soal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 2022
Namun diketahui, hingga saat ini anak usia di bawah 6 tahun belum bisa menerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
Apakah aman untuk melaksanakan PTM terbatas bagi siswa PAUD dan TK yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19?
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan pembukaan sekolah bisa dilakukan ketika kondisi pandemi membaik.
Selain itu, Dicky mengatakan, untuk jenjang PAUD dan TK menurutnya tidak bisa langsung dibuka semua atau 100 persen.
"Tetap kita harus memprioritaskan adanya PTM ini tapi tetap dengan mitigasi. Tapi belum memungkinkan kalau 100 persen, karena terlalu riskan," kata Dicky pada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Menurutnya di tahap awal adalah masuk sekolah bergantian atau membatasi kapasitas hanya 50 persen dari total. Hal itu menurut Dicky lebih minim risiko.
"Kalau lebih dari 50 susah nanti kan ini bagusnya dalam bentuk grup supaya mudah dimonitor," ujar Dicky.
Baca juga: Cara Buat Akun LTMPT, Jadwal SNMPTN dan SBMPTN 2022