Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Mulan Jameela Tak Karantina: Kata Satgas, Epidemiolog, dan Kemenkes

Kompas.com - 16/12/2021, 08:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak lama setelah kontroversi karantina selebgram Rachel Vennya, kini muncul kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya itu dikabarkan tidak mengikuti karantina sepulangnya dari luar negeri.

Keramaian itu bermula ketika pegiat media sosial Adam Deni menerima sebuah pesan dari seorang warganet melalui direct message (DM).

Pesan tersebut berisi pengakuan warganet melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan, temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan daerah Pondok Indah.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar itu dan menegaskan bahwa kliennya tidak bepergian ke mana pun setelah dari Turki.

Baca juga: Respons Wamenkes soal Kabar Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani 

Hal ini pun menjadi perbincangan publik. Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan epidemiolog memberikan tanggapannya.

Respons Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan bukan dinas.

Menurut Wiku, pejabat yang tiba dari luar negeri non-dinas tak diizinkan karantina mandiri, melainkan di hotel.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku.

Ia menjelaskan, dispensiasi durasi karantina dapat diberikan ke pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan itu ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

Wiku menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan pelanggar ke tempat karantina terpusat.

Baca juga: Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non Dinas

Epidemiolog

Menanggapi tindakan Mulan dan keluarganya, epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pelanggaran karantina yang terjadi.

Menurut dia, Mulan beserta keluarganya melakukan perjalanan ke luar negeri bukan untuk tugas kenegaraan, melainkan liburan.

"Anggota DPR itu ketika diizinkan (karantina mandiri) tidak mematuhi juga, jadi pelanggarannya berlapis-lapis. Menurut saya, orang itu enggak mau ikuti aturan, tidak ada solidaritasnya," kata Pandu.

"Dan satgas itu memfasilitasi pelanggaran ini karena ada ketentuan orang-orang tertentu yang dianggap boleh karantina mandiri," lanjut dia.

Padahal, Pandu menyebutkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjalani karantina di hotel saat pulang dari luar negeri dalam melaksanaan tugas kenegaraan.

Hal yang sama seharusnya bisa dilakukan Mulan. Oleh karena itu, ia menilai, pelanggaran Mulan semestinya bisa dikenakan sanksi denda.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Wakil Menteri Kesehatan

Wakil Menkes Dante Saksono juga angkat bicara atas kontroversi ini.

Ia menegaskan, semua pelaku perjalanan internasional tanpa pengecualian, harus menjalani karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah.

Dante mencontohkan, Menkes Budi saat ini sedang menjalani karantina selama 10 hari sepulangnya dari China.

"Bahkan sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," kata Dante.

Menurut dia, ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditetapkan karena pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.

Oleh karena itu, setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas.

Baca juga: Respons Wamenkes soal Kabar Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani

Sumber: Kompas.com (Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com