Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Kompas.com - 15/12/2021, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Indonesia sudah dimulai sejak kemarin, Selasa (14/12/2021).

Pelaksanaan pada anak sebagai upaya tercapainya kekebalan kelompok itu dilakukan berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, aturan pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak, sebagai berikut:

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun: Vaksin yang Dipakai, Dosis, dan Syaratnya

Jenis vaksin untuk vaksinasi anak

Vaksin yang akan digunakan untuk kegiatan vaksinasi anak ini adalah vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan di masa darurat ( emergency use otorisasi ) atau penerbitan izin edar (NIE) dari BPOM.

Vaksin itu adalah vaksin Sinovac, sebagaimana disebutkan dalam unggahan Kementerian Kesehatan di akun Instagram @kemenkes_ri.

Namun, vaksinasi juga bisa dilakukan dengan menggunakan vaksin lain yang telah mendapat persetujuan penggunaan di masa darurat atau penerbitan NIE dari BPOM, dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI)

Dosis vaksinasi anak

Vaksin akan diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari. Masing-masing dosis 0,5 ml.

Vaksin akan diberikan secara intramuskular, atau disuntikkan melalui lengan atas.

Baca juga: Ini 13 Kondisi Anak Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Lokasi vaksinasi anak

Vaksinasi dapat dilakukan di pusat pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya dengan membuka pos di sekolah, lembaga pendidikan lain, juga Lembagga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Meski sudah dimulai sejak Selasa (14/12/2021), tetapi untuk saat ini belum semua daerah bisa mengadakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Pasalnya, ada aturan untuk kick off, vaksinasi baru bisa dilakukan di kabupaten/kota yang telah mencapai 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi pada lansia.


Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan baru ada 115 kabupaten di 19 provinsi yang bisa melaksanakannya.

Ke-19 provinsi tersebut adalah:

  • Jawa Tengah (23 kabupaten/kota)
  • Jawa Timur (21 kabupaten/kota)
  • Jawa Barat (9 kabupaten/kota)
  • DKI Jakarta (6 kabupaten/kota)
  • Banten (3 kabupaten/kota)
  • Bali (9 kabupaten/kota)
  • DIY (5 kabupaten/kota)
  • Kepulauan Riau (6 kabupaten/kota)
  • Sumatera Utara (9 kabupaten/kota)
  • Nusa Tenggara Barat (4 kabupaten/kota)
  • Lampung (2 kabupaten/kota)
  • Sulawesi Utara (6 kabupaten/kota)
  • Jambi (2 kabupaten/kota)
  • Kalimantan Timur (2 kabupaten/kota)
  • Bengkulu (3 kabupaten/kota)
  • Nusa Tenggara Timur (1 kabupaten/kota)
  • Kepulauan Bangka Belitung (2 kabupaten/kota)
  • Kalimantan Tengah (1 kabupaten/kota)
  • Sumatera Barat (1 kabupaten/kota)

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Cara Daftar, dan Syaratnya

Syarat vaksinasi anak

Sebagaimana vaksinasi Covid-19 pada orang dewasa, vaksinasi pada anak-anak pun hanya bisa diberikan apabila syarat-syarat terpenuhi.

"Salah satu syarat adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak mendapat vaksin lain kurang dari 3 minggu, penyintas Covid-19 ditunda satu bulan, tidak demam," jelas Nadia, Selasa (14/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com