Sementara itu, bagi anak-anak yang memiliki kelainan dan alergi berat vaksinasi dilaksanakan di rumah sakit, kemudian yang menderita leukimia atau autoimun harus berdasarkan rekomendasi dokter yang menanganinya.
Satu hal lagi, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pendataan.
Semua itu akan dipastikan saat pendaftaran melalui pemeriksaan oleh petugas.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Program Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Berdasarkan informasi dari Kemenkes, vaksinasi Covid-19 usia 6-11 tahun ini menyasar 25,6 juta anak Indonesia.
Jumlah ini berdasarkan data dari Sensus Penduduk 2020.
Ketika ditanya bagaimanna dengan anak yang tidak terdata atau belum memiliki NIK, Nadia memberi penjelasannya.
"Kalau tidak ada NIK, kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," sebut Nadia.
Selama tidak memiliki NIK, maka anak yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.