KOMPAS.com - Klik sscasn.bkn.go.id, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap 2 sudah bisa dicek oleh masing-masing peserta pagi ini, Sabtu (13/11/2021).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, mulai pagi ini pengumuman hasil SKD CPNS 2021 sudah bisa diakses.
"Instansi (pagi ini) sudah mulai mengumumkan," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).
Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Peserta maupun orang lain bisa mengaksesnya dengan menggunakan cara sebagai berikut:
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Besok, Begini Cara Ceknya
Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini caranya:
Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:
Baca juga: Peserta SKB, Ini Jadwal Tes dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Satya menjelaskan, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap ini berlaku untuk instansi yang belum mengumumkan hasil SKD pada tahap 1.
"Kalau tahap 2 itu, semua instansi yang belum mengumumkan pada tahap 1, akan mengumumkan," lanjut dia.
Ia menambahkan, pada tahap 1 tercatat ada 162 instansi yang sudah menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Sedangkan untuk tahap 2 ini ada sektar 330 instansi yang bakal mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan target formasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Perlu diketahui, berdasarkan data BKN per 1 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 39.880 peserta.
Pengumuman hasil SKD dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru ini tidak diumumkan serentak karena pengelolaan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai juga dilakukan dalam 2 tahap.
Baca juga: Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya