KOMPAS.com - Kesalahan penulisan data bisa terjadi pada pembuatan dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, juga paspor.
Paspor sendiri adalah dokumen penting yang harus terus dibawa setiap warga negara ketika bepergian atau tinggal di luar negeri.
Mengingat paspor adalah dokumen penting, kantor imigrasi memberikan banyak kemudahan pembuatan paspor dengan meluncurkan antrean online dan proses pencetakan paspor yang tergolong cukup cepat.
Pihak imigrasi pun juga memberikan kemudahan dalam proses revisi data paspor jika di dalam pembuatan paspor ada kesalahan penulisan nama atau alamat.
Revisi data paspor ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 24 disebutkan soal perubahan data di paspor biasa. Bahwa jika ada data yang salah, pemohon bisa mengajukan revisi data dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021
Melansir Indonesia.go.id, untuk bisa mengajukan revisi data pada paspor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan perubahan data di kantor imigrasi. Kemudian tunggulah hingga keluar persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi terkait.
Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya
Pertama adalah cara endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Cara ini lebih mudah, namun sayang beberapa negara ada yang menolak paspor dengan catatan khusus ini.
Cara kedua, adalah dengan mengganti dan mencetak ulang buku paspor baru. Namun cara ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Prosedur endorsement bisa dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah dengan cara online dengan mengakses laman Ditjen Imigrasi. Sedangkan jika ingin cara offline, Anda harus datang ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Baca juga: Kenali Kendala dalam Membuat Paspor Anak
Nah untuk cara penggantian dan pencetakan paspor baru, prosedur yang harus Anda lalui relatif lebih rumit.
Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi. Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.
Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.