Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Kompas.com - 13/11/2021, 10:35 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kesalahan penulisan data bisa terjadi pada pembuatan dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, juga paspor.

Paspor sendiri adalah dokumen penting yang harus terus dibawa setiap warga negara ketika bepergian atau tinggal di luar negeri.

Mengingat paspor adalah dokumen penting, kantor imigrasi memberikan banyak kemudahan pembuatan paspor dengan meluncurkan antrean online dan proses pencetakan paspor yang tergolong cukup cepat.

Pihak imigrasi pun juga memberikan kemudahan dalam proses revisi data paspor jika di dalam pembuatan paspor ada kesalahan penulisan nama atau alamat.

Revisi data paspor ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam pasal 24 disebutkan soal perubahan data di paspor biasa. Bahwa jika ada data yang salah, pemohon bisa mengajukan revisi data dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021

Syarat dan alur revisi data paspor

Melansir Indonesia.go.id, untuk bisa mengajukan revisi data pada paspor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Akte kelahiran atau ijazah asli dan fotokopi.
  • Paspor yang ingin direvisi (asli dan fotokopi).
  • Formulir imigrasi yang biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi setempat.

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan perubahan data di kantor imigrasi. Kemudian tunggulah hingga keluar persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi terkait.

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dua cara revisi data paspor

Ada dua cara merevisi data paspor, dengan cara endorsement dan pencetakan buku paspor baru.Unsplash/Convertkit Ada dua cara merevisi data paspor, dengan cara endorsement dan pencetakan buku paspor baru.
Untuk melakukan perubahan data pada paspor ada dua metode yang bisa Anda pilih.

Pertama adalah cara endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor. Cara ini lebih mudah, namun sayang beberapa negara ada yang menolak paspor dengan catatan khusus ini.

Cara kedua, adalah dengan mengganti dan mencetak ulang buku paspor baru. Namun cara ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.

Prosedur endorsement bisa dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah dengan cara online dengan mengakses laman Ditjen Imigrasi. Sedangkan jika ingin cara offline, Anda harus datang ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan. 

Baca juga: Kenali Kendala dalam Membuat Paspor Anak

Nah untuk cara penggantian dan pencetakan paspor baru, prosedur yang harus Anda lalui relatif lebih rumit.

Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

  • Datang ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan revisi data, dalam proses ini Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru.
  • Setelah BAP selesai, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pendapat atau Bapen beserta surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
  • Dokumen akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.
  • Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda akan diminta membayar biaya pencetakan paspor baru.

Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi. Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.

Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com