Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota

Kompas.com - 12/11/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kartu tanda penduduk atau KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang.

Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.

Kehilangan e-KTP bisa membuat Anda tak bisa mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya.

Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili. Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika Anda berada di perantauan atau berada di luar kota?

Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili.

Baca juga: Beri Layanan E-KTP kepada Transgender, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.

Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.

Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat. 

Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.

Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan:

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

1. Membuat surat kehilangan

Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.

2. Siapkan dokumen syarat

Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.

3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.

Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang. 

Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya. Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.

Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com