Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ribuan Buku Nikah Dicuri dari KUA di Gunungkidul dan Jambi

Kompas.com - 09/11/2021, 17:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Buku nikah yang dicuri tidak berlaku

Terkait maraknya pencurian buku nikah, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Muhammad Adib mengatakan KUA yang kehilangan buku nikah segera melaporkan ke Kemenag. 

Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang dicuri tersebut.

"Maka penting bagi KUA untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikah ke Kementerian Agama," kata Adib kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021). 

Nomor perforasi adalah nomor atau angka, bentuknya dicetak secara belubang pada kutipan akta nikah dengan kode tertentu biasanya berjumlah 9 digit. Nomor ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku.

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib.

Dia menjelaskan bahwa nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.

Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.

Baca juga: Kemenag Minta Kasus Pencurian Buku Nikah Dilaporkan ke Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com