KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah baru bagi mereka yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya.
Kesalahan penulisan di buku nikah bisa dikoreksi dan ditukar dengan buku nikah yang baru.
Mekanisme penggantian buku nikah baru karena kesalahan penulisan sudah berlaku sejak tahun 2020.
Aturan ini juga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.
Baca juga: Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?
Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar, mengatakan, kebijakan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.
"Jika buku nikah terdapat kesalahan tulis, KUA dapat memperbaikinya, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Syarat yang diperlukan untuk mengurus koreksi penulisan pada buku nikah adalah harus membawa dokumen sebagai berikut:
Anwar mengatakan, penggantian nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Perlu diketahui, penggantian buku nikah lama dengan yang baru ini bisa dilakukan jika masih ada stok buku nikah baru di Kantor KUA.
Jika stok buku nikah di Kantor KUA sudah habis, perbaikan tetap bisa dilakukan.
"Tetap ada perbaikan oleh KUA jika stok Buku Nikah habis, karena stok terbatas," ujar Anwar.
Berikut pembetulan penulisan yang dilakukan KUA jika stok Buku Nikah habis:
Setelah hal-hal di atas dilakukan, buku nikah yang sudah dikoreksi itu tetap sah.
Baca juga: Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya
Kemenag juga memiliki fitur pengecekan ketersediaan tanggal nikah di KUA secara online.
Langkah ini dinilai aman karena masyarakat tidak perlu ke Kantor KUA di tengah pandemi Covid-19.