Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa Bali, Bisa Pakai Antigen

Kompas.com - 29/10/2021, 11:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.

Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Aturan terbaru ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

Aturan terbaru naik pesawat

Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah luar pulau Jawa-Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama
  • Menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 atau hasil non reaktif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali, tetap akan diminta menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Begitu juga dengan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Terakhir, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Baca juga: Ketika Harga PCR Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

Tarif tes PCR dan anitgen

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif terbaru harga tes PCR pada Rabu (28/10/2021).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000, bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara, tarif tes antigen diatur dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021.

Dalam surat edaran tersebut menetapkan tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Tarif terbaru itu juga ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com