Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Kartu Kuning dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kompas.com - 25/10/2021, 11:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning atau dikenal dengan kartu pencari kerja AK-1 biasanya menjadi salah satu syarat dalam mencari pekerjaan.

Oleh karena itu, para pencari kerja harus tahu bagaimana cara mengurus kartu kuning.

Selain mengetahui caranya, ketahui pula dokumen-dokumen apa yang harus disiapkan untuk mengurus kartu kuning.

Dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, akan membuat proses pengurusan kartu kuning menjadi lebih lancar.

Bagaimana cara mengurus kartu kuning?

Kartu kuning merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Informasi yang tercantum pada kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu. Informasi-informasi yang dimuat di antaranya nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar. 

Pengurusan kartu kuning bisa dilakukan secara offline dan online.

Selengkapnya, berikut cara mengurus kartu kuning:

Online

Untuk mengurus kartu kuning secara online, Anda bisa mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota. 

Namun, belum semua pemerintah kabupaten/kota memilih laman disnaker sendiri. Oleh karena itu, Anda perlu mengeceknya.

Ini cara lengkap pengurusan kartu kuning secara online:

1. Mempersiapkan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online

2. Melakukan pengisian data/formulir AK-II

3. Mencetak nomor registrasi

4. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com